Mengapa OJK Bakal Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian?
- Jumat, 03 November 2023

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal perusahaan pegadaian. Hal ini bertujuan agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman membenarkan bahwa OJK akan meningkatkan besaran permodalan bagi perusahaan pergadaian.
“Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga
Agusman menjelaskan, hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan tetapi juga mengurangi risiko financial yang dapat timbul di kemudian hari.
“Selain manfaat keuangan, peningkatan modal disetor memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Ini akan membantu perusahaan pergadaian untuk tetap kompetitif di pasar yang dinamis.” jelasnya.
Agusman menuturkan, proses penyusunan RPOJK Pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian yaitu perkumpulan gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.
“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat yang diadakan pada Senin 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan pergadaian dan stakeholders terkait untuk berdialog dan memberikan masukan atas subtansi RPOJK Pergadaian,” tuturnya.
RPOJK Pergadaian ini memuat perbedaan modal disetor dan ekuitas dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.
Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp500 juta.
Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp250 miliar.
“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tulis Pasal tersebut.
Sementara itu, untuk ekuitas di dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.
Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp1,5 miliar, dari sebelumnya Rp500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp5 miliar, dari Rp2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp125 miliar.

Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BRI 2025: Simulasi Cicilan, Syarat Pengajuan, dan Tenor Cicilan Fleksibel
- Kamis, 18 September 2025
KUR BNI 2025: Jenis, Simulasi Cicilan, Bunga Rendah serta Tenor Panjang
- Kamis, 18 September 2025
KUR BCA 2025: Syarat, Keunggulan, Simulasi Angsuran, dan Bunga Lebih Kecil
- Kamis, 18 September 2025
Terpopuler
1.
12 Jenis Olahraga dan Manfaat untuk Kesehatan Badan
- 18 September 2025
2.
Jadwal Hari Ini: Pertandingan Voli Putri Livoli Nasional
- 18 September 2025
3.
Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini 2025
- 18 September 2025
4.
Liga Italia 2024–2025: McTominay Bersinar Bersama Napoli
- 18 September 2025
5.
6 Pemain Senior Masih Bersinar Gemilang Serie A 2025/2026
- 18 September 2025