OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Rabu, 27 Maret 2024 | 00:50:18 WIB
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan. POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan. Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Terkini

Program Makan Bergizi Gratis Serap Ratusan Ribu Pekerja

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:37 WIB

BNN Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:35 WIB

Diskon Tiket Pesawat Akhir Tahun 2025: Siap-Siap Hemat!

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:33 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Melanda DKI Jakarta Hari Ini

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:32 WIB

Persiapan Haji 2026 di Sulawesi Utara Sudah Capai 80 Persen

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:28 WIB