Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:41:22 WIB
JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang. Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura. Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang. Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Terkini

Program Makan Bergizi Gratis Serap Ratusan Ribu Pekerja

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:37 WIB

BNN Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:35 WIB

Diskon Tiket Pesawat Akhir Tahun 2025: Siap-Siap Hemat!

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:33 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Melanda DKI Jakarta Hari Ini

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:32 WIB

Persiapan Haji 2026 di Sulawesi Utara Sudah Capai 80 Persen

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:28 WIB