Jumat, 19 September 2025

Tarif Listrik PLN Tetap, Dukungan Stabilitas Ekonomi Nasional

Tarif Listrik PLN Tetap, Dukungan Stabilitas Ekonomi Nasional
Tarif Listrik PLN Tetap, Dukungan Stabilitas Ekonomi Nasional

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik PLN triwulan III tahun 2025 tetap tidak berubah. Keputusan ini berlaku untuk periode 15–21 September 2025 dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menekankan bahwa kebijakan ini memberi kepastian bagi rumah tangga, dunia usaha, dan industri. PLN pun siap mendukung kebijakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Rincian Tarif Listrik per Golongan Pelanggan

Baca Juga

PLTP Kamojang Siap Ekspansi dan Kembangkan Energi Hidrogen

Tarif listrik rumah tangga dengan daya kecil subsidi, seperti 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, sementara daya 900 VA subsidi sebesar Rp 605 per kWh. Untuk pelanggan nonsubsidi 900 VA, tarif berada di angka Rp 1.352 per kWh. Daya lebih tinggi seperti 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan rumah tangga menengah hingga besar, R-2/TR dan R-3/TR dengan daya 3.500–6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.699,53 per kWh. Hal ini memberi kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dengan konsumsi lebih besar.

Untuk pelanggan bisnis, B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dan TT menengah di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Di sektor industri, I-3/TM dan I-4/TT untuk daya di atas 200 kVA hingga 30.000 kVA berada di kisaran Rp 996,74–1.114,74 per kWh.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tercatat stabil. P-1/TR dan P-3/TR di kisaran 6.600 VA–200 kVA dan penerangan jalan umum tetap Rp 1.699,53 per kWh, sementara P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan pelayanan sosial, seperti S-1/TR dengan daya 450 VA hingga 3.500 VA–200 kVA, memiliki tarif bervariasi Rp 325 hingga Rp 900 per kWh. S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dipatok Rp 925 per kWh. Skema ini memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Manfaat Tarif Listrik Tetap bagi Rumah Tangga dan Usaha

Dengan tarif listrik stabil, biaya rumah tangga tidak mengalami tekanan tambahan. Keluarga dapat merencanakan pengeluaran rutin tanpa khawatir lonjakan tagihan. UMKM dan industri juga dapat menjaga efisiensi operasional.

Tarif listrik yang tetap mendukung daya saing bisnis. Dunia usaha dapat memperhitungkan biaya produksi secara lebih pasti, menghindari gangguan pada perencanaan finansial, dan tetap menjaga produktivitas.

Selain itu, stabilitas tarif listrik memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan beban biaya energi yang terkendali, daya beli masyarakat tetap terjaga, mendukung konsumsi, dan menjaga momentum ekonomi di triwulan ketiga 2025.

Contoh Perhitungan Penggunaan Token Listrik

Sebagai ilustrasi, rumah tangga nonsubsidi 900 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000. Dengan tarif Rp 1.352 per kWh dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 2,4%, listrik yang diperoleh adalah: (Rp 100.000 – Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh.

Contoh ini menunjukkan bahwa meski tarif tetap, konsumen tetap bisa merencanakan kebutuhan listrik sesuai anggaran. Kejelasan tarif dan perhitungan yang transparan menjadi faktor penting bagi pengelolaan keuangan rumah tangga maupun bisnis.

Dampak Positif bagi UMKM dan Industri

UMKM menjadi salah satu penerima manfaat signifikan dari tarif listrik tetap. Beban biaya operasional yang stabil memungkinkan usaha kecil dan menengah tetap kompetitif, mendorong produksi, dan menjaga harga jual produk.

Sektor industri, terutama yang mengandalkan energi listrik intensif, seperti manufaktur, pupuk, dan petrokimia, juga merasakan keuntungan. Konsistensi tarif membantu perencanaan kapasitas produksi, penjadwalan, dan pengendalian biaya.

Selain itu, perusahaan besar dapat menyesuaikan investasi tanpa risiko kenaikan biaya listrik mendadak. Keamanan tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga kelangsungan usaha jangka panjang.

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik PLN triwulan III 2025 membawa manfaat luas. Masyarakat rumah tangga, UMKM, industri, hingga sektor publik mendapatkan kepastian biaya energi.

Dengan tarif stabil, ekonomi nasional tetap terjaga, daya beli masyarakat tidak tertekan, dan dunia usaha mampu menjaga efisiensi. Strategi ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan pertumbuhan nasional.

Ke depan, konsistensi kebijakan tarif listrik tetap diharapkan terus dipertahankan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan konsumsi serta investasi secara lebih pasti.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertagas Tingkatkan Keandalan Infrastruktur Energi Nasional Berkelanjutan

Pertagas Tingkatkan Keandalan Infrastruktur Energi Nasional Berkelanjutan

Sinergi PHR dan JAMINTEL Perkuat Proyek Strategis Rokan

Sinergi PHR dan JAMINTEL Perkuat Proyek Strategis Rokan

Pertagas Perkuat Ketahanan Energi Lewat Infrastruktur Terintegrasi

Pertagas Perkuat Ketahanan Energi Lewat Infrastruktur Terintegrasi

Harga Sawit Sumut Stabil Meski Turun Tipis September

Harga Sawit Sumut Stabil Meski Turun Tipis September

Pertanian Pekarangan di Banda Aceh Tingkatkan Ketahanan Pangan

Pertanian Pekarangan di Banda Aceh Tingkatkan Ketahanan Pangan