OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
- Rabu, 27 Maret 2024

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.
Baca Juga
Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BRI 2025: Bunga Rendah, Plafon, Cara Mengajukan, dan Tabel Angsuran
- Jumat, 19 September 2025
Terpopuler
1.
Tarif Listrik PLN Tetap, Dukungan Stabilitas Ekonomi Nasional
- 19 September 2025
2.
Update Harga BBM Non Subsidi Hari ini, 19 September 2025
- 19 September 2025
3.
BMKG Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan DIY
- 19 September 2025
4.
Update Harga Sembako hari ini, 19 September 2025
- 19 September 2025
5.
Cek Bansos BPNT September 2025, Dana Rp600.000 Cair
- 19 September 2025