OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya, Langkah Pengawasan untuk Lindungi Pemegang Polis
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di sektor asuransi jiwa. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK pada tanggal 20 Februari 2025 dan berlaku sejak 16 Januari 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya merupakan keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan evaluasi yang dilakukan oleh regulator. Pencabutan izin ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada pemegang polis yang terdaftar di perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Baca Juga
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat,” tulis OJK dalam pengumuman resmi mereka.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan usaha PT Asuransi Jiwasraya, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, telah dihentikan. Jiwasraya juga dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan Pengawasan dan Pembubaran
OJK menegaskan bahwa selain pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya juga dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan tersebut. “Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi pengurangan atau penurunan nilai aset Jiwasraya,” ungkap OJK.
Selain itu, Jiwasraya diharuskan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin usaha. Perusahaan juga diharuskan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi yang akan mengurus proses pembubaran tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima oleh OJK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, menyatakan bahwa Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.
Dukungan Tim Likuidasi dan Proses Likuidasi
Dalam proses likuidasi, Jiwasraya wajib memberikan segala data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi untuk menyelesaikan tugas mereka. "Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," ujar OJK dalam keterangannya.
Langkah ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi PT Asuransi Jiwasraya yang sejak lama menghadapi masalah keuangan yang serius. Kasus Jiwasraya sempat mencuat ke publik pada tahun 2020, ketika diketahui bahwa perusahaan ini mengalami kerugian besar dan kesulitan membayar klaim nasabahnya. OJK serta pihak terkait lainnya kemudian mengawasi perusahaan ini dalam rangka menghindari dampak lebih lanjut terhadap industri asuransi dan pemegang polis.
Langkah Ke Depan dan Perlindungan Pemegang Polis
Meski izin usaha Jiwasraya telah dicabut, OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap pemegang polis tetap menjadi prioritas. Sebagai bagian dari langkah-langkah mitigasi, OJK berharap agar pemegang polis yang terdaftar di Jiwasraya tidak dirugikan oleh proses ini, dan berbagai mekanisme akan dijalankan untuk memberikan penyelesaian yang tepat. Hal ini termasuk melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah dan perusahaan asuransi lainnya, untuk membantu memberikan kompensasi dan penyelesaian terhadap klaim nasabah yang belum terpenuhi.
Keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya ini juga menjadi pelajaran penting bagi industri asuransi Indonesia dalam hal pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan asuransi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. OJK, sebagai regulator sektor jasa keuangan, terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan integritas industri ini demi kepentingan masyarakat dan sektor ekonomi yang lebih luas.
Dengan pencabutan izin usaha Jiwasraya, OJK memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga kestabilan industri keuangan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap konsumen. Langkah-langkah yang telah diambil, termasuk pembentukan tim likuidasi, diharapkan dapat memastikan proses pembubaran yang transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan solusi terbaik bagi nasabah yang dirugikan.
OJK terus mengingatkan bahwa pengawasan yang cermat dan tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, demi kepentingan sektor keuangan dan para pemegang polis di Indonesia.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BRI 2025: Bunga Rendah, Plafon, Cara Mengajukan, dan Tabel Angsuran
- Jumat, 19 September 2025
Terpopuler
1.
Tarif Listrik PLN Tetap, Dukungan Stabilitas Ekonomi Nasional
- 19 September 2025
2.
Update Harga BBM Non Subsidi Hari ini, 19 September 2025
- 19 September 2025
3.
BMKG Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan DIY
- 19 September 2025
4.
Update Harga Sembako hari ini, 19 September 2025
- 19 September 2025
5.
Cek Bansos BPNT September 2025, Dana Rp600.000 Cair
- 19 September 2025