Jumat, 19 September 2025

Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat Hari Ini

Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat Hari Ini
Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat Hari Ini

JAKARTA - Kenaikan harga emas kembali menjadi sorotan investor dan masyarakat yang ingin menabung emas. Pada perdagangan Selasa, 26 Agustus 2025, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penguatan setelah sebelumnya sempat turun.

Bagi investor emas, perubahan harga harian menjadi penting untuk menentukan waktu pembelian maupun penjualan kembali (buyback). Pergerakan ini dipengaruhi oleh faktor global maupun permintaan domestik terhadap logam mulia.

Harga Emas Antam Naik Tipis

Baca Juga

Harga Minyak Dunia Terkoreksi Akibat Stok Solar Naik

Berdasarkan data Logam Mulia Antam, harga emas pecahan 1 gram hari ini berada di level Rp1.932.000, naik Rp3.000 dibanding harga Senin, 25 Agustus 2025 yang tercatat Rp1.929.000 per gram.

Sehari sebelumnya, harga emas Antam sempat turun Rp4.000 dari Rp1.933.000 menjadi Rp1.929.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.778.000 per gram, dibanding harga sebelumnya Rp1.775.000.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Pecahan EmasHarga Emas (Rp)
0,5 gram1.016.000
1 gram1.932.000
5 gram9.435.000
10 gram18.815.000
25 gram46.912.000
50 gram93.745.000
100 gram187.412.000
250 gram468.265.000
500 gram936.320.000
1.000 gram1.872.600.000

Harga emas per gram berbeda tergantung ukuran pecahan. Pecahan kecil, seperti 0,5 gram dan 1 gram, biasanya lebih mahal per gram karena biaya tambahan pencetakan.

Ketentuan Pajak Emas Batangan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

1. Pajak Pembelian Emas

Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai transaksi

Non-NPWP: 0,9% dari nilai transaksi

Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi bukti potong PPh 22.

2. Pajak Penjualan (Buyback)

Transaksi ? Rp10 juta: Tidak dikenakan pajak

Transaksi > Rp10 juta:

Pemegang NPWP: 1,5%

Non-NPWP: 3%

Potongan pajak buyback langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memberi kesempatan bagi investor untuk meninjau strategi investasi atau menambah simpanan logam mulia. Pergerakan harga harian menjadi indikator penting sebelum memutuskan melakukan pembelian atau menjual kembali emas.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dolar AS Menguat Lagi Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Dolar AS Menguat Lagi Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Panduan Lengkap Isi Saldo Grab Driver Terbaru 2025

Panduan Lengkap Isi Saldo Grab Driver Terbaru 2025

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Sektor Horeka

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Sektor Horeka

KUR BRI 2025: Bunga Rendah, Plafon, Cara Mengajukan, dan Tabel Angsuran

KUR BRI 2025: Bunga Rendah, Plafon, Cara Mengajukan, dan Tabel Angsuran

KUR BNI 2025: Jenis, Plafon, Tenor, dan Syarat Pengajuan

KUR BNI 2025: Jenis, Plafon, Tenor, dan Syarat Pengajuan